Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Sidang perkara pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir. Pada Senin (2/2/2026), persidangan telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Usai penyampaian pledoi tersebut, keluarga para korban menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Kekhawatiran ini muncul meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara disertai restitusi sebesar Rp380 juta.
Keluarga korban menilai, penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, peristiwa pidana terjadi jauh sebelum aturan tersebut diberlakukan. Penerapan KUHP baru dikhawatirkan dapat memangkas ancaman hukuman secara signifikan dibandingkan tuntutan JPU.
“Kami menilai ini berbahaya karena membuka peluang terdakwa untuk lebih cepat bebas. Dampaknya bisa dirasakan secara sosial, khususnya di lingkungan pondok pesantren dan sekolah tempat kasus ini bermula,” tegas perwakilan keluarga korban.
Mereka menambahkan bahwa perkara ini sejatinya telah diketahui sejak 2021, namun baru kembali diproses secara serius pada 2024. Kondisi tersebut dinilai membuat kasus ini menjadi semacam bom waktu, sehingga tuntutan maksimal yang diajukan JPU dianggap sudah sepadan.
Selain itu, keluarga korban juga menyoroti pernyataan pihak terdakwa yang dalam persidangan disebut hanya menyanggupi restitusi sebesar Rp16 juta. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.
“Anak-anak kami bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan. Hingga kini, para korban masih menjalani terapi pemulihan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta,” ungkapnya.
Keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh dampak psikologis dan sosial dalam menjatuhkan putusan. Mereka juga menginginkan hukuman seberat-beratnya, mengingat jumlah korban yang banyak serta proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami khawatir jika hukumannya ringan dan masa pembinaannya singkat, ada potensi pelaku mengulangi perbuatannya. Risiko ini bisa berdampak luas dan berada di luar kendali kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, keluarga korban menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kerja sama lintas sektor. Keterlibatan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, Kementerian Agama, dinas terkait, hingga LPSK dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Ara