Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perusahaan migas selaku owner agar lebih terbuka dalam menyampaikan data subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja yang berada di bawahnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan selama ini pihaknya kesulitan mendata tenaga kerja secara riil karena acuan pendataan hanya berasal dari perusahaan owner, sementara jumlah subkontraktor bisa mencapai lebih dari delapan perusahaan.
“Akibatnya, kami kehilangan data tenaga kerja yang sebenarnya. Banyak pekerja yang ‘bersembunyi’ di subkon dan hanya diketahui oleh owner,” ujarnya Senin (2/2/2026).
Melalui forum yang digelar, Distransnaker Kukar meminta agar perusahaan owner membuat surat resmi kepada dinas, yang memuat data seluruh subkontraktor berikut jumlah tenaga kerja masing-masing. Data tersebut nantinya akan dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Suharningsih menyoroti masih banyak pekerja yang belum memiliki kontrak kerja tertulis. Sebagian bekerja secara harian, bahkan hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Meski perjanjian lisan dimungkinkan dalam PP 35, ia menegaskan bahwa hubungan kerja yang berkaitan dengan perlindungan hukum seharusnya dituangkan secara tertulis.
“Tanpa kontrak, pekerja tidak memiliki perlindungan yang jelas, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ke depan, Distransnaker Kukar juga berencana menerbitkan surat edaran kepada perusahaan owner yang memiliki hubungan kerja dengan subkontraktornya. Hal ini bertujuan agar pendataan tenaga kerja tidak hanya terpusat pada satu pihak, melainkan mencakup seluruh rantai hubungan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Suharningsih turut menyinggung sektor jasa penunjang migas yang dinilai cukup proaktif, termasuk saat pembahasan Dewan Pengupahan. Sektor ini bahkan memperjuangkan nilai indeks mendekati 0,9 dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kutai Kartanegara yang mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Ia menegaskan, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja yang terlihat di permukaan, tetapi juga seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Dengan kontrak kerja yang tercatat, kewajiban pelaporan perusahaan akan lebih jelas, termasuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hingga hak pendidikan bagi anak pekerja.
“Selama ini banyak pekerja baru datang ke dinas saat sudah diberhentikan, dalam kondisi bingung mengurus JKP karena tidak memiliki dokumen lengkap. Mindset seperti ini harus diubah,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Suharningsih menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dan penyidikan berada di bawah kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Sementara di tingkat kabupaten, pembenahan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan tata kelola perusahaan.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya pembaruan sistem pendataan dan pencatatan kontrak kerja. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja melekat pada individu, bukan sekadar pencatatan kolektif.
“Pembenahan sistem ini menjadi kunci agar tenaga kerja di Kukar benar-benar tercatat sebagai tenaga kerja produktif dan terlindungi,” pungkasnya.
Ara