Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Tuduh Penjual Es Gabus Gunakan Bahan Spons

Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman berat dan ditahan selama 21 hari buntut tindakannya melecehkan dan menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons. (Dok: istimewa)

Akupedia.id – Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penahanan selama 21 hari setelah terlibat dalam peristiwa penudingan terhadap seorang penjual es kue atau es gabus. Tindakan tersebut dinilai mencederai etika prajurit karena dilakukan tanpa verifikasi ilmiah yang memadai.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP), Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi telah melalui mekanisme hukum disiplin militer yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Proses itu, menurutnya, dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara adil.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  Rutan Kelas II A Samarinda Gelar Razia Insidentil Mendadak Di Kamar Hunian APB

Selain hukuman kurungan disiplin, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai aturan internal TNI AD. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pembinaan personel sekaligus penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan ditangani secara profesional dan terbuka, dengan tujuan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak terulang. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar selalu berpegang pada nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, termasuk mengedepankan pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Baca juga  Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pembukaan Rehab Sosial dan Hadirkan Sarana Asimilasi Edukasi Konveksi Serta Posyandu Pemasyarakatan

Terkait polemik yang berkembang di ruang publik, pihak Kodim 0501/JP mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak sembari menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, sebuah video sempat viral di media sosial yang memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri menegur seorang pedagang es gabus. Dalam video itu, pedagang dituding menjual produk berbahan spons atau busa. Pernyataan tersebut memicu keresahan masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan pengujian sampel makanan yang dijual pedagang. Hasil pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh sampel, termasuk es gabus, agar-agar, dan cokelat meses, dinyatakan aman serta layak konsumsi.

Baca juga  Krisis Tata Kelola BUMN: Implikasi Korupsi Skala Besar terhadap Perekonomian Nasional

Serda Heri Purnomo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, juga telah menyampaikan permintaan maaf. Ikhwan menjelaskan bahwa tindakan mereka merupakan respons atas laporan warga yang khawatir adanya makanan berbahaya. Namun, ia mengakui kesalahan karena menyampaikan kesimpulan sebelum hasil uji laboratorium keluar.

Ia menyatakan seharusnya klarifikasi dan verifikasi ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, atau Laboratorium Forensik dilakukan lebih dulu sebelum informasi disampaikan ke publik. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi laporan masyarakat.

Berita Lainnya