Akupedia.id, Tenggarong – Kasus pencabulan terhadap tujuh santri di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Terdakwa MAE, dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta membayar restitusi sebesar Rp380 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).
Fitri Ira Purnawati selaku JPU dalam kasus ini, menyampaikan bahwa tuntutan disusun dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 418 KUHP, yakni pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau dididiknya. Karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, jaksa menerapkan Pasal 127 KUHP sebagai pemberatan.
“Ancaman maksimal Pasal 418 adalah 12 tahun penjara. Karena dilakukan berulang kali, maka ditambah sepertiga, sehingga terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Ini merupakan tuntutan maksimal,” ujarnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar sekitar Rp380 juta, sesuai dengan permohonan yang telah diajukan. Jaksa turut meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Wali korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, mengingat perbuatan dilakukan oleh seorang pengajar dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak-anak korban.
Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sebenarnya berharap perkara tersebut masih dapat diproses menggunakan ketentuan KUHP lama agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Sebenarnya kami berharap masih bisa menggunakan KUHP lama supaya hukuman maksimal 20 tahun bisa diterapkan, karena terdakwa ini seorang pengajar. Kami sangat berharap dia tidak lagi mengajar, karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, pascakejadian tersebut, kondisi psikologis korban mengalami perubahan yang cukup signifikan. Beberapa anak menunjukkan emosi yang tidak stabil dan mengalami ketakutan berlebih, bahkan terhadap orang asing.
Wali korban juga berharap tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, termasuk kewajiban pembayaran restitusi, dapat benar-benar dikawal hingga putusan akhir dan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Semoga ini dikawal bersama dan menjadi pertimbangan hakim, demi keadilan bagi anak-anak kami,” pungkasnya.
Meski sidang sempat mengalami keterlambatan akibat kendala teknis pada sistem administrasi perkara, namun akhirnya tetap dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.





