Akupedia.id, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur mulai memetakan peluang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan Sungai Mahakam. Di tengah penurunan transfer dana dari pemerintah pusat, sektor transportasi sungai dinilai memiliki potensi ekonomi yang belum tergarap optimal.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Rudianto Lumbantorua, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah kini menaruh perhatian pada aktivitas lalu lintas kapal yang selama ini belum menjadi sumber penerimaan daerah.
Salah satu peluang yang dibidik adalah pengelolaan lokasi tambat dan labuh kapal di lahan milik pemerintah yang berada di tepian Sungai Mahakam.
“Potensinya cukup besar. Ada dua titik yang sudah kami identifikasi, yaitu di Sungai Lais dan Sungai Kunjang,” ujarnya.
Melalui fasilitas tersebut, pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif tambat-labuh selain milik swasta yang selama ini mendominasi. Rudianto menyebut bahwa potensi pemasukan dari sektor tersebut praktis belum pernah masuk ke kas daerah.
Dishub Kaltim saat ini sedang merumuskan skema pendapatan yang paling memungkinkan. Tidak semua aktivitas di alur sungai dapat diberlakukan pajak atau retribusi, sehingga pemanfaatan aset pemerintah menjadi opsi paling realistis.
“Retribusi dari penggunaan aset pemerintah sedang dikaji. Semuanya sedang diracik Dishub,” jelasnya.
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kaltim agar perangkat daerah menggali sumber PAD baru. Targetnya, studi dapat rampung tahun ini sehingga pembangunan fasilitas tambat-labuh bisa dimulai pada tahun berikutnya.
Meski alur Sungai Mahakam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, daerah tetap bisa berkolaborasi dalam pemanfaatannya. Skema kerja sama dapat berupa konsesi, kemitraan BUMD Kaltim dengan Pelindo, atau pembangunan fasilitas di atas lahan milik pemerintah daerah.
Dishub juga mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengarahkan kapal pengguna alur sungai ke fasilitas yang nanti dibangun pemerintah daerah. Rekomendasi dari KSOP menjadi kunci agar penataan titik tambat tidak mengganggu aturan navigasi.
Rudianto menjelaskan, aktivitas tambat dan labuh kapal selama ini menghasilkan biaya yang dibayarkan pemilik kapal, namun pemasukan tersebut tidak masuk ke PAD.
“Selama kapal menunggu giliran di dermaga bongkar muat, mereka membayar biaya tambat-labuh. Kalau fasilitas daerah tersedia, kita bisa ikut menerima bagian dari aktivitas itu,” katanya.
Meski peluang pendapatan cukup besar, pembangunan fasilitas membutuhkan modal infrastruktur yang tidak sedikit. “Kuncinya, kita harus membangun dulu baru bisa menarik manfaatnya,” tutup Rudianto.
(Arf)





