Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Tahun 2025 ini, DPMD Kukar memusatkan perhatian pada proses penataan dan pemberdayaan lima lembaga utama, yakni Rukun Tetangga (RT), Bina Keluarga dan Kesejahteraan (BKK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan Karang Taruna.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut lembaga-lembaga ini memiliki peran vital dalam mendorong pelayanan publik dan pembangunan sosial masyarakat di tingkat desa.
“Kelima lembaga ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Kami membina RT, Posyandu, BKK, PKK, dan Karang Taruna. Jumlahnya cukup besar RT mencapai 3.154, Posyandu 816, dan Karang Taruna 237,” ungkap Asmi, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, fokus DPMD Kukar saat ini adalah memastikan semua lembaga kemasyarakatan tertata sesuai regulasi, terutama mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Penataan kelembagaan dianggap penting agar setiap lembaga memiliki legalitas yang sah dan struktur organisasi yang jelas.
“Masih banyak aparatur desa yang belum memahami pentingnya aspek legalitas. Keberadaan lembaga harus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) agar diakui secara resmi. Tanpa itu, posisi hukumnya lemah,” ujarnya.
Asmi menambahkan, salah satu persoalan yang kerap ditemukan di lapangan adalah penggabungan Surat Keputusan (SK) antara lembaga dan pengurus, yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman aparat desa dalam pengelolaan administrasi kelembagaan.
Sebagai bentuk pembinaan, DPMD Kukar gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung ke desa-desa. Pendampingan ini difokuskan pada desa-desa lokus untuk membantu penyusunan dokumen kelembagaan, termasuk struktur, tugas, dan mekanisme pelaporan kegiatan.
Selain aspek penataan, DPMD Kukar juga mendorong pemberdayaan kelembagaan melalui pelatihan peningkatan kapasitas, bantuan operasional, serta pemberian insentif. Salah satu bentuk nyata adalah dana operasional Rp50 juta untuk setiap RT, dan insentif bagi kader Posyandu serta pengurus RT yang aktif dalam pelayanan masyarakat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani warga.
“RT adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Mereka sering bekerja tanpa kenal waktu, sehingga sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan dan apresiasi,” kata Asmi.
Meski berbagai langkah sudah dilakukan, Asmi mengakui tantangan terbesar masih terletak pada pendayagunaan lembaga secara efektif. Menurutnya, idealnya lembaga kemasyarakatan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, terutama dalam proses perencanaan pembangunan.
“Namun kenyataannya, masih sering terjadi tarik-menarik kepentingan di lapangan yang menghambat fungsi kelembagaan. Karena itu, kami terus dorong sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak,” jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, DPMD Kukar juga tengah menyusun media edukasi berbasis video yang akan menampilkan narasi langsung dari Kepala Dinas. Video tersebut akan berisi materi pembelajaran terkait tugas, fungsi, serta pentingnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa.
“Video ini kami harapkan bisa menjadi panduan praktis bagi aparatur dan masyarakat desa dalam memahami tata kelola lembaga kemasyarakatan yang baik,” pungkas Asmi. (Adv/Arf)





