DPMD Kukar Wajibkan 15% Dana RT untuk Gotong Royong, Hidupkan Tradisi Kebersamaan

Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat pimpin rapat sosialisasi BBGRM secara virtual bertempat di Ruang Rapat DPMD. (Jen/Kaltimtoday.co)

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa 15 persen dari Dana RT wajib dialokasikan untuk kegiatan gotong royong. Langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan budaya kebersamaan di tingkat rukun tetangga sekaligus memastikan pemanfaatan dana tepat guna.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa alokasi dana ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjadikan gotong royong sebagai tradisi yang berkelanjutan di seluruh RT di desa dan kelurahan.

“Gotong royong tidak hanya program, tetapi tradisi yang kami dorong agar terus hidup di seluruh RT-RT. Saat ini juga sudah diwajibkan penjadwalan rutin kegiatan gotong royong di tingkat desa,” ujar Arianto.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Lengkapi Kehadiran di 20 Desa Muara Kaman, Dorong Ekonomi Warga Lebih Mandiri

Saat ini, setiap RT mendapatkan Dana RT sebesar Rp50 juta per tahun, di mana 15 persen dari dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan gotong royong. Arianto menekankan bahwa laporan pelaksanaan kegiatan harus dilengkapi dengan catatan administratif dan dokumentasi, agar pemerintah dapat memastikan dana benar-benar terealisasi secara tepat.

“Laporan ini juga mendukung pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Alhamdulillah, sejak Januari hingga Juni, 237 desa dan kelurahan telah melaporkan kegiatan, meski ada beberapa yang belum,” tambahnya.

Baca juga  Apel Siaga Pengawasan Pilkada Kukar 2024, Sinergi Demi Demokrasi Berintegritas

Terkait rencana kenaikan dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta melalui program Visi Misi Kukar Idaman Terbaik, Arianto menyebut pihaknya akan mendiskusikan tambahan alokasi untuk kegiatan gotong royong. Ia yakin, peningkatan anggaran dapat mendukung perbaikan lingkungan, sarana ibadah, dan infrastruktur masyarakat.

Berdasarkan catatan DPMD Kukar, penggunaan 15 persen dari dana Rp50 juta per RT telah memberikan dampak nyata, seperti perbaikan rumah ibadah, fasilitas lingkungan, dan infrastruktur desa, dengan total anggaran yang telah terserap sekitar Rp11 miliar.

Program ini diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, Pasal 5 ayat (2), sebagai bagian dari strategi pembangunan partisipatif di tingkat terbawah. Pelaksanaan teknis diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis tahunan yang diterbitkan Kepala DPMD Kukar.

Baca juga  Pemkab Kukar Komitmen Benahi Stadion Aji Imbut, Fokus pada Fasilitas Olahraga dan Aspirasi Masyarakat

Arianto menegaskan, partisipasi masyarakat dalam kegiatan gotong royong, baik dalam bentuk tenaga maupun dukungan lainnya, menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Semua kegiatan harus sesuai laporan. Dengan dukungan masyarakat dan anggaran yang memadai, kita harapkan tradisi gotong royong terus hidup dan berdampak positif bagi pembangunan desa,” tutup Arianto. (Adv/Arf)

Berita Lainnya