RPJMDes Disesuaikan, Arah Pembangunan Desa Kukar Lebih Terstruktur

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memastikan pembangunan desa berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat DPMD Kukar.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan desa se-Kukar, menyusul adanya perubahan besar dalam regulasi tata kelola pemerintahan desa. Perubahan itu lahir dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Baca juga  Menggerakkan Ekonomi Kreatif Dukungan Provinsi Dorong Inisiatif Pariwisata Kukar

Konsekuensinya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus segera disesuaikan agar tetap relevan dengan arah kebijakan pembangunan terbaru. Penyesuaian ini penting karena RPJMDes menjadi pedoman utama desa dalam melaksanakan pembangunan jangka menengah.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa pembekalan yang dilakukan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya nyata agar perencanaan desa benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

“RPJMDes harus menjadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil warga, bukan hanya menggugurkan kewajiban administrasi,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).

Poino menjelaskan, desa yang mampu menyusun RPJMDes secara partisipatif dan aplikatif akan lebih siap dalam menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan mengakses berbagai sumber pendanaan pembangunan. Untuk itu, DPMD Kukar menargetkan minimal 80 persen desa dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Baca juga  DPMD Kukar Dorong Digitalisasi Rekrutmen Perangkat Desa untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Ia menambahkan, saat ini terdapat dua kelompok masa jabatan kepala desa di Kukar. Pertama, para kades yang dilantik pada 2020 dan sebelumnya, yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada 2025. Namun, dengan adanya regulasi baru, masa jabatan mereka otomatis diperpanjang hingga 2027. Kondisi ini membuat RPJMDes yang sudah ada harus direvisi dan disesuaikan kembali.

“Kalau dokumen tidak diperbarui, program pembangunan desa bisa tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Inilah pentingnya pembekalan dilakukan sejak dini,” terang Poino.

Baca juga  Inovasi Posyandu Jemput Bola Kota Bangun III Perkuat Kesehatan Balita

Melalui pembekalan ini, DPMD Kukar berharap seluruh desa mampu meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Selain menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, RPJMDes juga diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat desa sehingga pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Dengan perencanaan yang matang, desa akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Harapannya, desa-desa di Kukar tidak hanya berkembang, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Arf)

Berita Lainnya