Pemkab Kukar Fasilitasi Mediasi Sengketa Pandu Kapal Batu Bara di Muara Muntai

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) turun tangan memediasi perselisihan terkait operasional jasa pandu kapal pengangkut batu bara di perairan Muara Muntai. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam aktivitas pelayaran yang melewati jalur strategis tersebut.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani. Pertemuan ini membahas jalur pelayaran dari Pelabuhan Samarinda menuju Muara Muntai, termasuk yang melintasi Jembatan Martadipura hingga Kuala Samboja. Jalur tersebut telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas satu, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021.

Baca juga  Desa Segihan Akan Kembangkan Sektor Wisata

“Petugas pandu memang sudah ada di Muara Muntai, tetapi secara legal formal, izinnya masih berproses. Tiga titik koordinat juga sudah disiapkan untuk lokasi pemanduan,” jelas Ahyani.

Ia menyebutkan, beberapa perusahaan seperti PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya saat ini tengah mengurus legalitas operasionalnya. Bahkan, dua perusahaan sudah menerima pelimpahan kewenangan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 259 dan KP-DJPL 225 Tahun 2025.

Meski begitu, permasalahan di lapangan tak hanya berkutat pada persoalan izin. Konflik juga dipicu faktor keamanan, terutama pasca demonstrasi warga Desa Muara Muntai Ilir yang berakhir ricuh hingga terjadi kekerasan fisik.

Baca juga  Program Pengelolaan Sampah Desa Loa Kulu Kota, Tingkatkan Kebersihan dan Kesejahteraan Warga

“Insiden kemarin memicu pemukulan. Aparat kepolisian telah turun untuk mengamankan situasi. Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Ahyani juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak luar desa yang ikut memperkeruh situasi. “Sebagian peserta aksi bukan warga setempat. Aspirasi seharusnya disampaikan dengan cara damai, bukan dengan tindakan anarkis,” ujarnya.

Mengenai tudingan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pemanduan ilegal selama dua tahun terakhir, ia menegaskan belum ada laporan resmi dari pemerintah desa. “Kalau memang ada pungli, itu kewenangan aparat penegak hukum. Tugas kami hanya mendata pihak yang belum memiliki izin. Sama seperti mengemudi tanpa SIM, itu jelas pelanggaran,” katanya.

Baca juga  RDP Jadi Panggung Warga Batuah Tuntut Transparansi Tambang Batu Bara

Warga juga sempat mengeluhkan kerusakan tanaman akibat ponton tambat kapal. Ahyani menjelaskan, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena berada di luar kewenangan pemda.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkab Kukar berencana menggelar rapat lanjutan pekan depan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Pelindo, KSOP, dan perusahaan yang telah atau sedang mengurus izin pandu.

“Kami ingin proses ini transparan. Semua pihak harus tahu siapa yang sudah berizin dan siapa yang belum, agar tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat,” tutup Ahyani.

Berita Lainnya