Akupedia.id, Tenggarong – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk membentuk tujuh desa baru kini semakin mendekati garis akhir. Prosesnya sudah memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang digelar Rabu (18/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa tahap ini menjadi salah satu momen krusial sebelum desa-desa tersebut resmi berstatus definitif. Raperda, menurutnya, merupakan dokumen penting yang nantinya akan menjadi pelengkap saat pengajuan ke Pemerintah Provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan Raperda tujuh desa persiapan adalah bagian dari proses menuju desa definitif. Salah satu syarat utamanya adalah rancangan perda yang nantinya diajukan ke gubernur hingga ke Kemendagri,” ujarnya.
Arianto memaparkan, proses pembentukan desa baru ini telah berlangsung sejak 2022–2023, melalui berbagai tahapan mulai dari inisiatif masyarakat dan pemerintah desa, sosialisasi, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga evaluasi rutin setiap enam bulan sekali.
“Sejauh ini semua berjalan lancar tanpa kendala berarti. Desa-desa yang diusulkan dinilai sudah layak menjadi desa definitif,” tambahnya.
Adapun tujuh desa yang kini berada di tahap akhir pengesahan adalah: Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
Sesuai arahan Kemendagri, penyusunan Raperda perlu dilakukan lebih awal agar saat pengajuan permohonan kode register desa, seluruh dokumen administrasi sudah siap. Setelah Raperda disetujui DPRD dan mendapatkan rekomendasi bupati, dokumen akan diteruskan ke provinsi untuk kemudian diajukan ke Kemendagri.
“Secara umum, prosesnya memakan waktu minimal enam bulan, namun umumnya bisa sampai satu tahun karena melewati dua tahap evaluasi. Target kami, tujuh desa ini bisa definitif pada 2026 dan ikut Pilkades serentak pada 2027 bersama 106 desa lainnya,” jelas Arianto.
Selama masih berstatus desa persiapan, posisi kepala desa dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga tengah memproses usulan pembentukan beberapa desa persiapan baru, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, serta Loa Janan Ulu dan Anjung Limau di Kecamatan Muara Badak.
“Kami berharap semua proses berjalan lancar, sehingga desa-desa ini bisa segera memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)