Pemkab Kukar Matangkan Rencana Pembentukan Tujuh Desa Baru, Targetkan Pemerataan Pelayanan

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) semakin serius mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik hingga ke wilayah terpencil. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digodok adalah pembentukan tujuh desa baru.

Agenda tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang digelar Rabu (18/6/2025). Dalam rapat itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru mendapat tanggapan resmi dari Pemkab Kukar, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sunggono mewakili Bupati Edi Damansyah.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembentukan tujuh desa baru ini. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sunggono.

Baca juga  Tenggarong Perluas Jangkauan Penerangan Jalan Umum untuk Ciptakan Keamanan

Ketujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi:

  1. Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak

  2. Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu

  3. Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut

  4. Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana

  5. Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu

  6. Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan

  7. Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang

Menurut Sunggono, semua tahapan pembentukan desa telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari penetapan desa persiapan, evaluasi kelayakan, hingga keterlibatan aktif masyarakat melalui musyawarah desa. Kajian teknis pun dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca juga  Misteri Buaya Pemangsa di Museum Kayu Tuah Himba

“Dari hasil evaluasi, seluruh desa yang diusulkan dinilai tidak hanya layak, tapi sangat layak untuk menjadi desa definitif,” tegasnya.

Terkait batas wilayah, Pemkab Kukar memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan batas ini telah melalui kesepakatan dengan desa-desa terkait dan dituangkan dalam Peraturan Bupati, disertai peta detail masing-masing wilayah.

Baca juga  Kolaborasi DP3A dan DWP Kukar untuk Menurunkan Angka Stunting

Sunggono juga menegaskan bahwa Raperda ini berfokus pada pembentukan desa administratif, bukan desa adat, sehingga seluruh ketentuan disesuaikan dengan regulasi pembentukan desa secara administratif.

Pemkab Kukar meyakini, keberadaan tujuh desa baru ini nantinya akan mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan publik, mempermudah penyaluran program pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

“Dengan dukungan legislatif, perangkat daerah, dan masyarakat, kami optimistis rencana ini akan membawa manfaat besar bagi Kukar secara keseluruhan,” pungkas Sunggono. (Adv)

Berita Lainnya