DPMD Kukar Pacu Pemekaran, 7 Desa Persiapan Dibidik Jadi Definitif pada 2026

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Akupedia.id, TENGGARONG – Upaya pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak maju. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menargetkan tujuh desa persiapan resmi berubah status menjadi desa definitif pada tahun 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan, proses pengesahan ketujuh desa ini tengah berjalan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Kukar. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar yang membahas nota penjelasan terhadap tujuh Raperda pembentukan desa baru, Senin (16/6/2025).

“Alhamdulillah, proses menuju status definitif sudah semakin dekat. Raperda ini menjadi salah satu syarat penting untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Arianto.

Baca juga  Kukar Bangga, Lima Atlet Kempo Raih Medali di Kejuaraan Dunia di Jepang

Adapun desa yang masuk dalam daftar tersebut yaitu:

  1. Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang

  2. Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu

  3. Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan

  4. Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak

  5. Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana

  6. Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut

Sejak 2023, ketujuh desa ini menjalani evaluasi berkala setiap enam bulan. Beberapa bahkan sudah melewati dua tahap evaluasi dan dinilai layak naik status.

Baca juga  Pesona Pela Pesut Mahakam, Tradisi Nelayan, dan Museum Pendidikan

Arianto menegaskan, target penetapan pada 2026 bertujuan agar desa-desa tersebut bisa ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 bersama 106 desa lainnya di Kukar. Saat ini, semua desa persiapan itu masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara. Setelah definitif, mereka akan dipimpin oleh kepala desa hasil pemilihan langsung.

Langkah berikutnya setelah Raperda disahkan adalah mengajukan rekomendasi ke Gubernur Kalimantan Timur. Setelah itu, DPMD Kukar akan memproses permohonan kode register desa ke Kemendagri sebagai tahap akhir legalisasi.

Selain tujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga tengah memproses usulan pemekaran dari beberapa wilayah lain, antara lain Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, serta Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.

Baca juga  Dishub Kukar Optimalkan LPJU Konvensional dan PJUTS di Wilayah Terpencil

“Pemekaran ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bentuk nyata respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus upaya memperluas jangkauan pelayanan publik, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat,” pungkas Arianto.

Dengan langkah ini, diharapkan pemerataan pembangunan dan pelayanan di Kukar semakin optimal, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk berkembang lebih mandiri dan berdaya saing.

Berita Lainnya