Akupedia.id, TENGGARONG – Demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung dunia usaha, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah.
Rapat koordinasi awal terkait inisiatif ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari instansi teknis lintas sektor.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban yang bisa muncul akibat aktivitas premanisme dan keberadaan ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum,” ujar Rinda.
Ia menegaskan bahwa ormas yang tidak mematuhi aturan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menghambat iklim usaha serta investasi. Oleh karena itu, keberadaan Satgas ini dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kenyamanan berusaha di Kukar.
Secara struktur, Satgas akan terdiri dari empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta opsi rehabilitasi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar direncanakan akan menjadi bagian dari dewan pengarah dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut.
“Rencana kami ke depan adalah mengundang seluruh ormas, baik yang sudah maupun belum terdaftar, untuk diberi pemahaman dan arahan agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Langkah yang diambil Pemkab Kukar ini selaras dengan arahan Presiden RI terkait pentingnya menjaga stabilitas tanpa menghambat pertumbuhan investasi. Untuk itu, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan persuasif dan mitigasi sosial.
Mengenai pemetaan wilayah rawan gangguan, Rinda menyebutkan bahwa saat ini identifikasi belum sepenuhnya dilakukan di seluruh 20 kecamatan di Kukar. Namun, upaya pencegahan akan menjadi fokus utama sebelum penindakan.
“Jika terbukti melanggar, ormas berbadan hukum bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga kini, terdapat 129 ormas berbadan hukum serta dua ormas yang belum memiliki legalitas di Kukar. Keberadaan Satgas Terpadu diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong iklim investasi yang berkelanjutan. (Adv)