Citilink Beri Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Selama Penerbangan

Pesawat Citilink (Ist)

Akupedia.id, Jakarta – Citilink Indonesia menyatakan komitmen dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam salah satu penerbangannya. Peristiwa tersebut terjadi dalam penerbangan QG 9669 dari Denpasar menuju Jakarta, Senin, 14 Juli 2025 malam. Korban merupakan penumpang perempuan di bawah umur yang saat itu bepergian bersama keluarga.

Menurut laporan polisi, korban duduk bersebelahan dengan pria dewasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Interaksi fisik terjadi saat pelaku membantu membuka alat makan milik korban. Ia diduga menyentuh bagian tubuh korban saat menyerahkan kembali alat tersebut.

Baca juga  Berdalih untuk Memenuhi Kebutuhan Bayinya, Pria Asal Kalsel "Jual" Istrinya ke Pria Hidung Belang

Kombes Ronald Sipayung menyatakan bahwa korban memberi isyarat kepada keluarganya namun belum dipahami. Setelah itu, korban sempat menangis saat berada di toilet. “Kejadian baru dilaporkan setelah pendaratan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Kerabat korban yang menyadari kejadian itu langsung mengadu kepada pramugari. Awak kabin kemudian memindahkan posisi duduk korban untuk menjaga jarak dengan terlapor. Situasi dalam pesawat tetap kondusif hingga pendaratan.

Baca juga  2 Personel TNI-Polri Tewas saat Amankan Ibadah Salat Tarawih, Diduga Ditembak KKB Papua

Tashia Scholz dari Citilink menyatakan bahwa kru langsung membantu proses pelaporan. “Kru kami segera memberikan pendampingan dan bantuan setelah mendarat,” kata Tashia. Maskapai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Pelaku berinisial IM kemudian diamankan oleh kepolisian di terminal kedatangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan awal oleh Unit PPA Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Sidang Ditunda, CV Berkah Alam Mantar Gugat Gakkum LHK Kaltim

Kasus tersebut telah menarik perhatian karena menyangkut korban anak. Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan tindakan itu secara sadar. “Motifnya adalah ketertarikan terhadap korban,” ujar Yandri.

Kepolisian menjerat IM dengan Undang-Undang TPKS dan pasal KUHP yang relevan. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak maskapai turut memberikan informasi yang dibutuhkan. Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8015194/5-fakta-pelaku-pelecehan-penumpang-pesawat-di-soetta-kini-tersangka?page=2
Penulis : Arnelya NL

Berita Lainnya