Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepolisian menertibkan gubuk liar di tepian Sungai Mahakam yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Operasi ini dilakukan seminggu menjelang akhir Juni 2025 sebagai respon terhadap keluhan masyarakat atas maraknya aktivitas gelap tersebut.
Selain membongkar bangunan ilegal, petugas juga mengadakan dialog singkat dengan warga yang sempat tinggal di sekitar lokasi. Mereka diarahkan ke program rehabilitasi sosial bagi warga rentan dan pemasangan posko keamanan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.
Kepala Satpol PP, Muhammad Idris, menyampaikan bahwa penertiban ini adalah langkah awal dari rangkaian penguatan sistem kampung aman. Selanjutnya, dibentuk satuan tugas lintas sektor yang melibatkan lurah, perangkat kelurahan, hingga organisasi masyarakat untuk melakukan pengawasan rutin.
Wali Kota Samarinda memberikan apresiasi atas kolaborasi tersebut dan segera menggelar forum wilayah untuk menyusun rencana lanjutan. Rencana tersebut mencakup pemasangan CCTV, pencahayaan jalan, serta kampanye anti-narkoba di tingkat RT.
Penertiban gubuk liar ini juga disertai rencana pengembangan fasilitas publik di tepian sungai, seperti taman dan jogging track ringan. Dengan hadirnya ruang publik yang representatif, Pemkot berharap lingkungan menjadi lebih aman dan aktivitas ilegal berkurang signifikan.
Dinamika sosial ini menjadi bagian strategi preventif jangka panjang. Penertiban gubuk liar bukan hanya soal pembongkaran fisik, tetapi juga upaya membentuk tata kelola ruang publik yang mendukung kesehatan dan ketertiban masyarakat Samarinda.