Setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya yang tetap beroperasi karena memiliki izin penuh dan kontrak kerja yang sah .
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan dilakukan lantaran keempat perusahaan mengalami pelanggaran, sedangkan PT GAG memiliki izin legal dan kontrak yang dimulai sejak 1998 dan status kontrak karya sejak 2018 .
Namun, organisasi lingkungan seperti Greenpeace mendesak agar tambang ini juga dihentikan, dengan alasan semua kegiatan pertambangan—termasuk di luar kawasan Geopark—masih bisa menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut dan pemukiman lokal .
Studi dampak menunjukkan sekitar 500 hektare hutan terganggu dan sedimentasi mencapai perairan karang yang kaya biodiversitas .
Diskusi publik kini bergulir seputar sejauh mana kegiatan PT GAG dapat diizinkan tetap berjalan, di tengah tuntutan moratorium menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan budaya masyarakat asli Raja Ampat.