Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat

Setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya yang tetap beroperasi karena memiliki izin penuh dan kontrak kerja yang sah  .

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan dilakukan lantaran keempat perusahaan mengalami pelanggaran, sedangkan PT GAG memiliki izin legal dan kontrak yang dimulai sejak 1998 dan status kontrak karya sejak 2018  .

Baca juga  Cegah Potensi Laka, Pemkot Samarinda Perbaiki Tikungan Dan Pelebaran Jalan Di Kawasan Gunung Manggah

Namun, organisasi lingkungan seperti Greenpeace mendesak agar tambang ini juga dihentikan, dengan alasan semua kegiatan pertambangan—termasuk di luar kawasan Geopark—masih bisa menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut dan pemukiman lokal  .

Studi dampak menunjukkan sekitar 500 hektare hutan terganggu dan sedimentasi mencapai perairan karang yang kaya biodiversitas  .

Diskusi publik kini bergulir seputar sejauh mana kegiatan PT GAG dapat diizinkan tetap berjalan, di tengah tuntutan moratorium menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan budaya masyarakat asli Raja Ampat.

Baca juga  Samsun : Kehadiran Megawati, Meberikan Semangat Untuk Warga Kaltim

Berita Lainnya