Akupedia.id, Jakarta – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Perubahan ini mencakup beberapa pasal penting yang berdampak signifikan terhadap struktur dan peran TNI dalam pemerintahan.Kedudukan TNI dalam PemerintahanRevisi pada Pasal 3 menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Selain itu, kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara TNI, Presiden, dan Kementerian Pertahanan dalam struktur pemerintahan.Penambahan Tugas Operasi Militer Selain PerangPada Pasal 7, terdapat penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP) bagi TNI. Tugas tambahan ini meliputi pemberantasan penyelundupan dan perlindungan terhadap objek vital nasional. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara di berbagai sektor.Penempatan Prajurit TNI dalam Jabatan PublikPerubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Kementerian Sekretariat Negara; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.Perubahan Batas Usia PensiunRevisi pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Prajurit dengan pangkat perwira pertama dan perwira menengah akan pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan perwira tinggi pada usia 60 tahun. Namun, untuk perwira tinggi bintang empat (Jenderal/Laksamana/Marsekal), usia pensiun ditetapkan pada 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun berdasarkan keputusan Presiden.Tanggapan Publik terhadap Revisi UU TNIPengesahan revisi UU TNI ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa kalangan menyambut positif perubahan tersebut karena dianggap dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil, terutama terkait penempatan prajurit TNI dalam jabatan publik. Oleh karena itu, implementasi UU ini perlu diawasi secara ketat untuk memastikan keseimbangan antara peran militer dan sipil tetap terjaga Sumber: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7834308/ruu-tni-itu-apa-ini-penjelasan-dan-4-pasal-yang-direvisiPenulis: FebriaDV