Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Masyarakat punya peran penting untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara, Farida.
Salah satu penghalang utama penanganan kasus kekerasan seksual adalah sikap ragu dan enggan masyarakat maupun para korban untuk melaporkan kasus tersebut. Padahal kata Farida, seringkali kekerasan seksual itu nampak di depan mata dan terdengar di telinga ini.
“Ironinya, banyak dari kita yang memilih untuk diam. Ini menjadi penghalang utama daripada penanganan kasus-kasus tersebut. Ini bukan hanya masalah individu, melainkan tanggung jawab sosial kita semua,” ujarnya pada Senin (19/8/2024).
Hingga saat ini, masih banyak orang-orang yang memiliki stigma dan ketakutan akan dampak sosial dari melaporkan kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pihak terkait.
Sikap ini justru memperpanjang penderitaan korban dan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melakukan kekerasan. Karena itu, sangat penting bersikap tegas dan segera melapor jika ada kejadian kekerasan seksual.
“Ketika masyarakat memilih diam, pelaku kekerasan seksual merasa aman. Mereka tahu bahwa masyarakat cenderung menghindari masalah seperti ini, dan itu memberi mereka keberanian untuk terus melanggar hak-hak orang lain. Jadi, jangan takut untuk melapor.”
Farida juga menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat krusial dalam memberikan sinyal kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Tanpa adanya laporan, penanganan dari pihak kepolisian dan instansi terkait akan menjadi lebih lambat dan kurang optimal.
“Laporan dari masyarakat memungkinkan kami dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, memberikan pendampingan, dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang layak,” katanya.
“Tak hanya itu, pelaporan yang cepat juga memungkinkan korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan, termasuk bantuan hukum dan psikologis. Intinya, cepat lapor dan jangan takut,” tambahnya.
P2TP2A Kutai Kartanegara selalu terbuka dan siap membantu siapa pun yang menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan seksual. Farida menurutkan bahwa pihaknya memiliki sistem pendampingan, layanan psikologis dan hukum untuk mendukung proses pemulihan korban.
“Kami siap membantu sepenuh hati. Karena kami punya layanan yang didesain khusus untuk menangani kasus-kasus ini secara efektif. Tapi sekali lagi, semua ini akan lebih mudah jika masyarakat tidak ragu untuk melaporkan.”
Menutup wawancaranya, Farida mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu-ragu dalam bertindak jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan seksual. Menurutnya, hanya dengan kerjasama yang solid saja, kekerasan seksual dapat dicegah dan ditangani dengan baik.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya korban yang butuh perlindungan. Kita semua punya peran untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Jangan biarkan keraguan kita menjadi penghalang untuk melindungi mereka yang membutuhkan,” tutup Farida.