Cuti Melahirkan Enam Bulan Disahkan, DP3A Kukar Dukung Peningkatan Kesejahteraan Ibu dan Anak

Foto: Ilustrasi.

Akupedia.id, TENGGARONG – Kesejahteraan ibu dan anak kini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dengan lahirnya kebijakan baru terkait cuti melahirkan. Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).

Kebijakan ini mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja dengan durasi yang diperpanjang hingga enam bulan, suatu terobosan yang diharapkan mampu mendongkrak kualitas perawatan ibu dan anak di seluruh Indonesia.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik kebijakan ini. Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto, menekankan pentingnya keberadaan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada fase penting seribu hari pertama kehidupan.

Baca juga  Mahasiswa Telkom University Bantu Pengembangan Data di DP3A Kukar

“Undang-undang ini sangat positif untuk kesejahteraan ibu dan anak, dan kami di Kukar siap untuk melaksanakannya,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Pentingnya implementasi kebijakan ini di daerah turut ditekankan oleh Bambang. Dengan adanya regulasi ini, ibu bekerja berhak atas cuti melahirkan selama enam bulan, dengan ketentuan tiga bulan pertama merupakan periode minimal yang bisa diambil, dan tiga bulan berikutnya adalah pilihan tambahan.

Baca juga  Layanan Inovatif DP3A Kukar untuk Perempuan dan Anak

Dalam masa cuti ini, pemerintah menjamin bahwa ibu yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta, sesuai dengan isi Pasal 4 Ayat (3) dari UU tersebut.

Bambang menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi ibu tetapi juga anak yang baru lahir. “Penerapan cuti melahirkan selama enam bulan ini akan memberi ibu waktu yang cukup untuk merawat anak pada masa-masa awal kehidupannya, yang sangat krusial untuk perkembangan anak,” tambahnya.

Masa cuti yang lebih panjang ini memungkinkan ibu untuk fokus pada pemulihan kesehatan pasca-melahirkan serta memberikan perawatan intensif pada bayi mereka tanpa kekhawatiran soal pendapatan. Meski demikian, DP3A Kukar mengharapkan adanya panduan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini di daerah.

Baca juga  Nurhadi Desak Pemprov Kaltim Perhatikan Kebutuhan SMA di Balikpapan

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal,” pungkas Bambang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Kukar, serta memberikan standar baru dalam perlindungan kesejahteraan ibu dan anak secara nasional.
(*)

Penulis : Dion

Berita Lainnya