Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan kontrak sekitar 5.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama tetap berlanjut. Perpanjangan kontrak tersebut direncanakan berlaku hingga lima tahun, dengan syarat seluruh ketentuan administrasi dipenuhi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan saat ini perpanjangan Surat Keputusan (SK) P3K tahap pertama masih dalam proses evaluasi, menyusul berakhirnya masa kontrak sebelumnya.
“Untuk P3K tahap pertama, SK mereka memang sudah berakhir dan saat ini sedang dalam proses evaluasi untuk perpanjangan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, sementara itu P3K gelombang kedua dijadwalkan akan memasuki tahapan lanjutan sekitar Juni 2026.
Dalam proses perpanjangan, seluruh P3K tahap pertama diwajibkan mengikuti orientasi sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah di Samarinda dan diikuti sekitar 5.700 peserta.
“Orientasi ini menjadi dasar evaluasi. Peserta yang sudah mengikuti akan mendapatkan sertifikat, dan itu menjadi salah satu syarat pengusulan perpanjangan,” jelasnya.
Namun demikian, hingga akhir pekan lalu masih terdapat sekitar 212 peserta yang belum menyerahkan sertifikat orientasi. Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan inventarisasi untuk memastikan penyebabnya.
“Masih kami telusuri apakah mereka belum mengikuti orientasi atau terkendala dalam penerbitan sertifikat,” katanya.
Meski masih terdapat kendala administrasi, pemerintah daerah bersama Bupati telah menyetujui perpanjangan kontrak P3K tahap pertama selama lima tahun. Perpanjangan tersebut berlaku sepanjang seluruh persyaratan dapat dipenuhi oleh masing-masing pegawai.
“Sepanjang syarat terpenuhi, insya Allah akan diperpanjang lima tahun,” tegasnya.
Pemkab Kukar juga memastikan tidak ada kebijakan pengurangan jumlah P3K. Namun, pegawai yang tidak memenuhi persyaratan administrasi secara otomatis tidak dapat melanjutkan kontraknya.
“Tidak ada pengurangan. Tapi kalau syarat tidak terpenuhi, kontraknya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah menilai kondisi masih relatif aman. Saat ini, belanja pegawai dalam APBD Kukar berada di kisaran 34 persen dan akan disesuaikan secara bertahap agar mendekati batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan.
Selain itu, sekitar 500 hingga 600 pegawai yang memasuki masa pensiun pada tahun ini diproyeksikan dapat membantu menyeimbangkan beban belanja pegawai.
“Mudah-mudahan beban dari pegawai yang pensiun bisa menutup kebutuhan untuk P3K yang diperpanjang,” tambahnya.
Terkait hak keuangan, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada P3K yang masih memiliki SK aktif.
“Kalau kontraknya tidak diperpanjang, otomatis tidak ada gaji karena tidak memiliki SK,” tegasnya.
Pemkab Kukar pun mengimbau seluruh P3K tahap pertama untuk segera melengkapi persyaratan, khususnya sertifikat orientasi, agar proses perpanjangan kontrak dapat berjalan lancar.
“Selama tidak ada perubahan kebijakan dari pusat, dan syarat terpenuhi, kami pastikan perpanjangan tetap dilakukan,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





