Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya kepastian administrasi bagi desa dan kelurahan yang terdampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi ketiga yang digelar bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Rabu (11/6), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar di Balikpapan dan Batuah, untuk memastikan koordinasi terkait desa dan kelurahan yang berada di perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU). Dari hasil identifikasi, terdapat 30 wilayah di Kukar yang dipastikan masuk kawasan IKN, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa. Sebagian besar wilayah ini berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, totalnya 23 wilayah.
“Dari verifikasi lapangan, kami memastikan nama-nama desa asal Kukar tidak dihilangkan. Namun ada beberapa wilayah yang seluruhnya masuk IKN, sehingga akan otomatis keluar dari administrasi Kukar,” jelas Arianto saat dihubungi via telepon, Jumat (13/6).
Ia menambahkan bahwa rapat juga membahas pembentukan tim kerja serta strategi penyelesaian isu administratif akibat pemotongan wilayah oleh delineasi IKN. Arianto menekankan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan bagi masyarakat yang terdampak.
Seluruh kebijakan administratif akan mengacu pada UU No. 3 Tahun 2022 dan perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2023, termasuk mengenai penamaan wilayah. Menurut Arianto, penentuan status administratif apakah tetap disebut desa atau berubah—sepenuhnya berada di tangan OIKN.
Dari data yang ada, wilayah yang terdampak meliputi:
- Muara Jawa: dari delapan kelurahan, dua tidak masuk IKN, sementara sebagian kecil wilayah lainnya ikut IKN.
- Loa Janan: satu desa, Tani Harapan, dipastikan masuk IKN, dan Desa Batuah terbagi dua.
- Loa Kulu: dua desa, Jonggon Desa dan Sungai Payang, hanya sebagian wilayahnya terdampak karena berupa hutan tidak berpenghuni.
Arianto berharap wilayah yang hanya terdampak geografis tanpa penduduk tetap mempertahankan status administratifnya di Kukar. Ia menekankan bahwa kepastian administratif penting untuk keberlanjutan layanan publik, pencatatan kependudukan, serta perlindungan hak warga di wilayah terdampak.
“Beberapa wilayah hanya terdampak secara geografis, sementara yang lain mengalami perubahan administratif signifikan karena jumlah penduduk dan luas wilayahnya,” pungkas Arianto.
Dengan identifikasi ini, DPMD Kukar berkomitmen untuk mengawal proses transisi administratif agar warga tetap mendapatkan pelayanan yang konsisten, sekaligus menjaga integritas data desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/Arf)





