Akupedia.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang memiliki peran dalam pembangunan Papua. Namun peran tersebut bukan atas penugasan langsung dari Presiden Prabowo. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025), Prasetyo menjelaskan, “Jadi sebenarnya di dalam Undang-Undang Otsus Papua disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden.” Menurutnya, sudah jelas bahwa posisi Wapres memang dirancang sebagai pemimpin koordinasi pembangunan Papua.
Berita yang menyebutkan bahwa Prabowo memberi penugasan langsung kepada Gibran ke Papua disebut menyesatkan. “Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” tegas Prasetyo. Ia ingin publik memahami bahwa peran Gibran berasal dari regulasi, bukan instruksi khusus.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan keberadaan kantor di Papua hanya untuk mendukung operasional tim percepatan. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas di Jayapura. “Ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” ucapnya.
Terkait kemungkinan Gibran bekerja di Papua, Prasetyo tidak menutup kemungkinan itu. “Kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana,” katanya. Namun bukan berarti Wapres akan secara permanen berkantor di sana.
Mengenai struktur pelaksana, Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan. Badan ini dibentuk lewat Perpres No. 121 Tahun 2022, dan akan menjadi penghubung antara pusat dan daerah. “Yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Wakil Presiden,” tegas Yusril.
Dengan penjelasan para pejabat ini, pemerintah berharap isu Gibran berkantor di Papua tidak menjadi salah tafsir. Segala pelaksanaan program sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Publik diminta untuk tetap kritis namun memahami secara menyeluruh konteks kebijakan pemerintah.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/09/13443211/istana-luruskan-soal-prabowo-tugaskan-gibran-ke-papua-ini-penjelasannya?source=terpopuler
Penulis : Arnelya NL





