Akupedia.id, Samarinda – Usai menghadiri rapat bersama sejumlah pihak terkait membahas aspek penting dalam perubahan bentuk badan usaha Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), di Hotel Novotel Balikpapan, Ketua Komisi II DPRD Katim, Nidya Listiyono menyampaikan sejumlah poin hasilnya.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah substansi dari proses perubahan badan usaha tersebut. Selain itu, peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam proses perubahan ini menjadi fokus pembahasan.
Dalam proses perubahan ini, klausul-klausul akan dimasukkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda), yang mengharuskan badan usaha ini untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebelum melakukan penambahan modal.
“Ketika badan usaha ini berubah menjadi Perseroda, maka kewenangan tertingginya ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan undang-undang PT. Meskipun bukan PT konvensional, namun pernyataan modalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Klausal ini harus dimasukkan dalam rancangan Perda agar tidak terjadi penambahan modal secara sembarangan,” jelas Nidya Listiyono.
Proses perubahan bentuk badan usaha Perusda menjadi Perseroda telah mencapai tahap finalisasi pasal-pasal yang akan mengatur berbagai aspek terkait dengan badan usaha ini.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai proses perubahan ini,” kata Tio sapaan karibnya.
Salah satu aspek penting yang dibahas adalah kemandirian pangan di Kalimantan Timur.
Dalam konteks ini, Nidya Listiyono menekankan perlunya upaya hilirisasi terkait pangan, termasuk mengoptimalkan lahan pertanian dan mendukung perusahaan daerah (Perusda) agar dapat berperan dalam sektor pangan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mengalami kekurangan pangan di masa mendatang.
Nidya Listiyono berharap bahwa dengan perubahan menjadi PT, badan usaha ini akan memiliki fitur-fitur yang mendukung pengembangan yang lebih luas dan terbuka.
“Jangkaunya akan lebih luas, dan ruang geraknya akan lebih besar,” tambahnya.
Dalam proyek ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap agar target selesai tahun ini dapat tercapai.
Rancangan Perda yang sedang dibahas ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mengatur perubahan bentuk badan usaha Perusda menjadi Perseroda, serta untuk mendukung kemandirian pangan di Kalimantan Timur.
(ADV/DPRD/FR/2)