Portalborneo.or.id – Malaysia menyusul langkah Taiwan menarik produk Indomie Rasa Ayam Spesial dari pasaran.
Hal ini tak terlepas dari temuan diduga produk mi instan asal Indonesia tersebut mengandung zat pemicu kanker.
Kementerian Kesehatan Malaysia telah memerintahkan untuk melakukan penarikan massal dua batch mi instan, satu diproduksi secara lokal yakni Ah Lai White Curry Noodles dan satu lagi diimpor dari Indonesia, Indomie Rasa Ayam Spesial.
“Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal,” kata Dirjen Kesehatan Malaysia Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan, dikutip dari The Star, Rabu (26/4/2023).
Sebelum Malaysia, Departemen Kesehatan Taiwai, mengumumkan dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taipei ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik pada Senin (24/4/2023).
Taiwan mengemukakan, Ah Lai White Curry Noodles dari Malaysia dan sejumlah Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia sama-sama mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Tak hanya menarik Indomie Rasa Ayam Spesial dan mi dari Malaysia pun ditarik dari peredaran dan penjualan, importir produk mi instan itu dikenakan denda sebesar 60.000 dollar Taiwan (sekitar Rp 29,2 juta) hingga 200 juta dollar baru Taiwan (sekitar Rp 97,6 miliar).
Terpisah, menanggapi ditariknya Indomie Rasa Ayam Spesial dari Taiwan dan Malaysia, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang buka suara.
Dilansir dari Kompas, Ia mengatakan, pihaknya selalu mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk.
Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor,” ujar Franciscus Welirang, Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi atas penemuan Depkes Taipei tersebut.
Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, investigasi terhadap penemuan tersebut juga bisa memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.
“Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia, tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?” ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023).
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)