Akupedia.id – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengikuti rekomendasi Dana Moneter Internasional yang mengusulkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) karyawan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan dalam kondisi ekonomi saat ini.
Ia menekankan bahwa menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pertumbuhan jauh lebih penting dibanding mengejar tambahan penerimaan lewat kenaikan tarif pajak. Menanggapi usulan IMF, Purbaya bahkan menyampaikan pertanyaan retoris kepada publik.
“Kan kita nggak 3% selama ini juga. Ya bagus usulan IMF untuk naikkan pajak. Anda mau dinaikin (pajaknya)?” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menilai defisit anggaran Indonesia masih berada dalam batas aman sehingga belum ada urgensi menaikkan pajak.
Purbaya menegaskan, pemerintah memilih fokus pada strategi mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami.
“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Menurutnya, peningkatan basis pajak melalui ekstensifikasi dan penutupan kebocoran jauh lebih efektif daripada menaikkan tarif.
Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat bisa berdampak negatif. Purbaya menilai kebijakan tersebut berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat aktivitas ekonomi.
“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ucapnya.
Menurutnya, skenario terburuk justru bisa terjadi bila ekonomi melemah akibat kebijakan fiskal yang terlalu agresif. Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga arah ekonomi dengan biaya serendah mungkin.
“Terpaksa 3% juga dirampas kalau ekonomi jatuh lho. Jadi saya sudah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi,” tambah Purbaya.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak tenaga kerja sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan. Rekomendasi itu dimaksudkan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
IMF menilai investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan berkelanjutan.
Dalam simulasi IMF, kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja dipandang sebagai opsi untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran. Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia tercatat sekitar 2,92 persen terhadap PDB atau mendekati ambang batas 3 persen.
Meski demikian, pemerintah memilih jalur berbeda dengan memprioritaskan pertumbuhan ekonomi sebagai fondasi utama sebelum mengambil langkah fiskal yang berpotensi membebani masyarakat.





