Kebijakan Imigrasi Trump Memicu Penahanan WNI di AS: Tanggapan Pemerintah Indonesia

Sumber: Liputan6.com

Akupedia.idJakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi penahanan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang diperketat oleh Presiden Donald Trump. Kemlu RI telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di AS untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan prosedur standar untuk menangani kasus penahanan WNI di AS. Perwakilan RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), dan Homeland Security Investigation, untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Baca juga  Heboh! Google Finance Tampilkan Dolar AS di Rp8.170, Begini Kata Bank Indonesia

Salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. KJRI Houston telah berhasil berkomunikasi dengan WNI tersebut, memastikan kondisinya baik, dan memberikan pendampingan hukum. Sidang untuk kasus ini dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

WNI lainnya ditangkap di New York pada 28 Januari 2025. KJRI New York telah berkomunikasi dengan keluarga WNI tersebut untuk memastikan kondisinya dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di AS untuk mematuhi hukum setempat dan selalu membawa identitas diri. Jika menghadapi situasi hukum, WNI berhak untuk tidak berbicara dan meminta pendampingan hukum. Perwakilan RI di AS telah menyediakan nomor hotline dan program edukasi untuk membantu WNI memahami hak-hak mereka dan langkah yang harus diambil jika terjadi penangkapan.

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved