Akupedia.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi penahanan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang diperketat oleh Presiden Donald Trump. Kemlu RI telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di AS untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan prosedur standar untuk menangani kasus penahanan WNI di AS. Perwakilan RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), dan Homeland Security Investigation, untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. KJRI Houston telah berhasil berkomunikasi dengan WNI tersebut, memastikan kondisinya baik, dan memberikan pendampingan hukum. Sidang untuk kasus ini dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
WNI lainnya ditangkap di New York pada 28 Januari 2025. KJRI New York telah berkomunikasi dengan keluarga WNI tersebut untuk memastikan kondisinya dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.