Akupedia.id, Tenggarong – Proses perekrutan Pendamping Desa/Kelurahan (Pendekar) Idaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera memasuki tahap pelaksanaan. Saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar program tersebut telah selesai melalui proses harmonisasi dan tengah diarahkan menuju tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
Sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah, dokumen Perbup tersebut harus terlebih dahulu difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Proses fasilitasi ini merupakan tahapan penelaahan oleh pemerintah provinsi guna memastikan rancangan Perbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan program.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah saat ini sedang memproses dokumen tersebut agar segera difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah sedang mengarahkan dokumen Perbup itu, baik Perbup RT Kukar Idaman Terbaik maupun Perbup pendamping untuk Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, agar bisa segera difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses fasilitasi dari pemerintah provinsi selesai, Perbup tersebut dapat segera ditetapkan sehingga tahapan pelaksanaan program, termasuk rekrutmen tenaga pendamping, bisa segera dimulai.
“Targetnya, akhir Maret ini program sudah mulai berjalan,” pungkasnya.
Program Pendekar Idaman merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memperkuat pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui program ini, tenaga pendamping diharapkan dapat membantu pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan, sekaligus memastikan program-program prioritas daerah berjalan optimal, baik di tingkat desa dan kelurahan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





