Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) senilai 25.741 pada sebagian warga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desiyanti, usai menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2027 di Aula Bappeda Kukar, Kamis (26/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa verifikasi data telah dilakukan melalui rumus proxy means test (PMT) serta pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar peserta yang nonaktif berada pada desil 6 hingga desil 10, yang berarti sudah masuk kategori sejahtera. Sementara penerima PBI JK maupun TBI APBD seharusnya berada pada desil 1 hingga 5 (kategori prasejahtera).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh ditolak, terutama untuk kasus-kasus darurat dan penyakit katastropik seperti jantung, stroke, dan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Kalau ada kondisi emergensi atau penyakit yang membutuhkan perawatan konsisten, itu wajib dilayani. Tidak boleh ditolak,” tegasnya.
Terkait penonaktifan kepesertaan, Rinda juga memastikan bahwa reaktivasi kepesertaan dapat segera dilakukan. Masyarakat cukup melapor, dan proses reaktivasi akan diproses melalui sistem yang telah disiapkan. Bahkan, saat ini telah disediakan link khusus reaktivasi yang berlaku secara nasional, bukan hanya di Kukar.
Hingga saat ini, tercatat 1.706 peserta telah berhasil direaktivasi, dengan berbagai segmen kepesertaan, mulai dari PNS, peserta mandiri, TNI, hingga kategori lainnya.
Pemkab juga melakukan sinkronisasi data dengan BPJS Kesehatan, karena terdapat perbedaan temuan data desil. BPJS menyebut mayoritas peserta nonaktif berada di desil 4, sementara hasil verifikasi daerah menunjukkan dominasi desil 6 hingga desil 10.
Perbedaan ini sedang didalami melalui pemadanan data lanjutan, termasuk riwayat perubahan status sosial ekonomi warga yang dipengaruhi oleh variabel aset, tempat tinggal, dan kondisi ekonomi, dari total 49 variabel penilaian desil kesejahteraan.
Untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan, masyarakat Kukar tetap bisa berobat gratis menggunakan KTP, dengan ketentuan dirawat di kelas 3.
Pelayanan ini wajib dilayani oleh puskesmas dan rumah sakit, tanpa penolakan.
“Kalau dirawat di kelas 3, cukup pakai KTP Kukar. Pasti dilayani. Reaktivasi administrasi bisa menyusul,” tegasnya.
Sementara itu, untuk layanan yang tidak tercover oleh PBI JK nasional, Pemkab Kukar menyediakan skema Jaminan Kesehatan APBD, sehingga warga tetap mendapatkan perlindungan layanan medis.
Adapun syarat layanan kesehatan gratis sangat sederhana, yakni memiliki KTP Kukar. Termasuk untuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun, selama berstatus sebagai warga Kutai Kartanegara.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemkab Kukar agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan, meskipun terjadi dinamika data kepesertaan dan perubahan status desil kesejahteraan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





