Tanah Terlantar di Kaltim Akan Diambil Negara

Sumber: Kaltimpost

Akupedia.idBalikpapan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan pendataan tanah terlantar di Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan lahan serta mencegah spekulasi tanah yang menghambat pembangunan.

Menurut pihak ATR/BPN, tanah yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Jika hasil pendataan menunjukkan bahwa lahan tersebut memang tidak digunakan secara produktif, maka negara berhak mengambil alih untuk kepentingan publik atau redistribusi.

Baca juga  Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kembali Dinilai, Ombudsman Dampingi Penyelenggara di Bumi Etam Perbaiki Kualitas Layanan

Kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak, terutama pemilik tanah, merasa khawatir kehilangan hak atas lahan mereka. Beberapa pemilik mengaku tanah mereka tidak digunakan karena alasan administratif atau kesulitan pengelolaan, bukan karena kesengajaan menelantarkan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Pendataan ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan bersama,” ujar seorang pejabat ATR/BPN.

Baca juga  Andi Harun Hadiri Pengukuhan Redkar Kota Samarinda

Masyarakat yang memiliki tanah luas di Kaltim diimbau untuk segera mengurus legalitas dan pemanfaatan lahannya sebelum terancam masuk dalam daftar tanah terlantar. Jika tidak, mereka harus bersiap menerima kenyataan bahwa lahan yang selama ini mereka kuasai bisa diambil alih negara.

Sumber: https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385682506/siap-diambil-negara-tanah-terlantar-kaltim-akan-didata-atrbpn
Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya