Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Proses pemeriksaan diawali dengan pelaksanaan entry meeting antara Pemkab Kukar dan BPK RI yang digelar di Aula Lantai 2 Bappeda Kukar, Selasa (10/2/2026), sebagai tanda dimulainya rangkaian audit keuangan daerah.
Entry meeting tersebut menjadi forum koordinasi awal sebelum tim auditor BPK turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keuangan, pengujian kepatuhan terhadap regulasi, penelusuran alur pengelolaan anggaran, hingga pemeriksaan pengelolaan aset daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dijalani secara profesional dan terbuka.
“Pemeriksaan LKPD ini adalah mekanisme resmi negara dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh OPD wajib kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukan hanya berorientasi pada hasil akhir berupa opini, tetapi juga pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
“Dari pemeriksaan ini, kita bisa melihat kelemahan, memperbaiki sistem, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam tahapan akhir pemeriksaan, BPK RI akan memberikan opini atas LKPD Pemkab Kukar sebagai bentuk penilaian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
“Harapannya kita bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang sebelumnya sebelumnya sudah kita raih dari BPK,” pungkas Aulia.
Pemeriksaan LKPD ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Kukar.
Ara





