Tekan Enter untuk mencari

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Mulai Tahap Penyelidikan

Komika Pandji Pragiwaksono

Akupedia.id, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, serta penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam acara bertajuk Mens Rea.

Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), dan telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan langsung melakukan langkah awal penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk pada Kamis (8/1/2026).

“Benar, hari ini kami menerima laporan dari masyarakat atas nama RARW terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, sekaligus mempelajari barang bukti yang telah diserahkan, termasuk rekaman video materi stand up comedy yang menjadi dasar laporan.

“Berikan ruang bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja sesuai prosedur penegakan hukum,” imbuhnya.

Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sementara itu, pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mencermati potongan video penampilan Pandji yang beredar luas di media sosial. Dalam materi tersebut, Pandji dinilai menyampaikan pernyataan yang menggambarkan organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji Pragiwaksono dalam acara yang digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, menyampaikan pernyataan yang seolah-olah menggambarkan NU dan Muhammadiyah terlibat politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki.

Menurutnya, pernyataan tersebut dianggap merendahkan martabat dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dan menimbulkan keberatan di kalangan warga NU dan Muhammadiyah.

“Pernyataan itu menyinggung dan merendahkan martabat organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah sehingga menimbulkan rasa tersinggung bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, Rizki menilai Pandji juga menyampaikan narasi yang dianggap meremehkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam. Pandji disebut mengajak publik untuk tidak memilih pemimpin berdasarkan ibadah, dengan narasi bahwa rajin beribadah belum tentu mencerminkan kebaikan pribadi.

“Pernyataan tersebut kami pandang sebagai bentuk perendahan terhadap nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Pandji juga dinilai melontarkan pernyataan bernuansa stereotip terhadap kelompok etnis tertentu, khususnya masyarakat Sunda, yang disebut sering memilih pemimpin dari kalangan tertentu.

“Kami menilai pernyataan itu bersifat generalisasi dan berpotensi mendiskreditkan kelompok etnis Sunda dalam menggunakan hak konstitusionalnya,” ucap Rizki.

Atas rangkaian pernyataan tersebut, pelapor menduga adanya unsur ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini