Akupedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus atas kejadian luar biasa kepada narapidana atau warga binaan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk respons kemanusiaan terhadap kondisi darurat akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga binaan di Lapas Aceh Tamiang yang sempat dikeluarkan sementara akibat banjir bandang yang mengancam keselamatan jiwa. Menurutnya, para napi tersebut justru menunjukkan sikap positif dengan ikut bergotong royong membantu masyarakat sekitar yang terdampak bencana.
“Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, saya mendapat informasi mereka juga sangat berkontribusi membantu masyarakat saat bencana. Saat ini, jangan dicari dulu, biarkan mereka membantu keluarga,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan, pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewenangan memberikan pengurangan masa pidana dalam situasi tertentu, termasuk kondisi darurat akibat bencana alam.
Ia menambahkan, remisi serupa bukan kali pertama diterapkan. Pemerintah pernah memberikan kebijakan yang sama pada saat bencana gempa bumi dan tsunami Aceh serta Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005. Selain itu, remisi juga diberikan pada peristiwa gempa bumi di Sulawesi Tengah yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Agus juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di tengah kondisi bencana dan masa pemulihan, para petugas dinilai tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, bentuk penghargaan bagi pegawai berprestasi tersebut dapat beragam, mulai dari mutasi ke posisi strategis, kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, promosi jabatan, hingga pengusulan tanda jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penghargaannya bisa berupa mutasi, kesempatan sekolah, promosi jabatan, atau bentuk penghargaan lain yang layak mereka terima, termasuk jika memungkinkan diajukan tanda jasa,” kata Agus.
Kebijakan remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi kemanusiaan di tengah bencana, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian sosial, baik bagi warga binaan maupun seluruh aparatur pemasyarakatan yang terlibat dalam penanganan dampak bencana di Sumatra.