Akupedia.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin.
Menurut Afifuddin, langkah pencabutan aturan ini diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak. Menyikapi hal itu, KPU kemudian menggelar rapat khusus sebelum akhirnya menetapkan pembatalan keputusan tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik daerah karena menyangkut pengelolaan data dan informasi. Dari hasil pembahasan kelembagaan, diputuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ungkap Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Sebagai informasi, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani pada 21 Agustus 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun, kecuali jika:
a. pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau
b. pengungkapan dilakukan karena berkaitan dengan jabatan publik yang dijabat seseorang.
Dalam aturan itu juga disebutkan ada 16 dokumen yang tidak boleh dibuka tanpa izin, termasuk dokumen ijazah yang menjadi salah satu syarat utama pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan dicabutnya keputusan tersebut, dokumen ijazah dan sejumlah berkas persyaratan lain tak lagi berstatus rahasia. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga transparansi dan menjawab perhatian publik terkait keterbukaan informasi dalam proses pemilihan presiden 2024 mendatang. (Arf)
Sumber: Detik.com