Akupedia.id, Jember – Sebuah tragedi keluarga terjadi pada 2 November 2024, saat seorang pria bernama Sutikno (39) tega menghabisi nyawa ayahnya, Tali (55), dengan menggunakan senjata tajam. Tindak kekerasan ini dilatarbelakangi oleh sengketa tanah yang melibatkan masalah warisan. Sutikno merasa haknya atas sebidang tanah yang diwariskan oleh keluarga diabaikan, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada tragedi.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Desa Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Setelah terlibat cekcok sengit, Sutikno menyerang ayahnya dengan pisau, menorehkan beberapa luka tusukan yang fatal. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, Sutikno akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 24 jam pengejaran.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa sengketa tanah yang tak kunjung terselesaikan menjadi akar permasalahan. Sutikno sebelumnya meminta agar ayahnya memberikan sertifikat tanah yang dia anggap sebagai haknya, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Ketegangan yang sudah lama terpendam akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa.
Keluarga korban merasa kaget dan tidak percaya dengan tindakan yang dilakukan oleh Sutikno. Bahkan, ibu pelaku sempat mencoba meminta bantuan polisi saat interogasi terhadap Sutikno berlangsung. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan perilaku yang aneh dan sulit untuk diajak berkomunikasi, yang menambah kesulitan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat betapa pentingnya untuk menyelesaikan masalah warisan secara damai agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk. Kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih bijaksana dalam menyelesaikan sengketa keluarga untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.
Penulis: Febria DV