Akupedia.id, Tenggarong – Aparat kepolisian dari Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang pria berinisial P (49) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dari kerabat korban yang diterima polisi pada Minggu (22/3/2026). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Maret 2026 lalu di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menyampaikan bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban berada seorang diri di dalam kamar rumahnya pada siang hari. Pelaku kemudian datang dan masuk ke dalam kamar, lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Aksi tersebut diduga berlanjut pada malam hari. Saat itu, pelaku kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke tempat pelaku dengan alasan tertentu. Ketika korban berada di lokasi, pelaku diduga kembali melakukan aksi bejatnya.
Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya dan tidak memahami sepenuhnya tindakan yang dilakukan pelaku. Dugaan sementara, perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara untuk pendalaman lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat bahwa ancaman kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





