Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA). Pembentukan tim tersebut kini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar dan disepakati dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (3/2/2026).
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang hadir telah menyepakati susunan personel tim serta ruang lingkup kerja yang tidak hanya mencakup tanam tumbuh, tetapi juga lahan yang berada di dalam wilayah HGU.
“Alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati, baik terkait personel tim maupun ruang lingkup kerja. Awalnya hanya tanam tumbuh, namun disarankan agar lahan juga dimasukkan, dan itu sudah disepakati,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat juga menyepakati mekanisme pembiayaan kegiatan tim yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak terkait.
“Setelah SK ditandatangani Bupati, tim akan melaksanakan rapat lanjutan untuk menyusun jadwal serta rencana kegiatan di lapangan sebagai tindak lanjut,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain perwakilan Kodim 0906/Kutai Kartanegara dan Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Lembaga Adat Dayak beserta tim, perwakilan kecamatan, lurah, kepala desa, serta pihak PT BDA.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa memiliki tanam tumbuh maupun lahan di dalam area HGU PT BDA. Melalui tim tersebut, proses identifikasi dan verifikasi diharapkan dapat dilakukan secara transparan, berbasis data, dokumen, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika nantinya hasil verifikasi menunjukkan adanya hak masyarakat yang sah, maka itu akan menjadi dasar untuk langkah tindak lanjut ke depan,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga menyambut baik pembentukan tim ini dan mengapresiasi keterlibatan semua pihak, dengan harapan persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut, Thomas Fasenga, menyampaikan bahwa secara umum susunan tim telah mendekati final. Namun demikian, masih terdapat satu catatan dari masyarakat, khususnya terkait keterlibatan beberapa nama dari Kelurahan Jahab.
Menurutnya, masyarakat menolak tiga nama yang diusulkan karena dinilai memiliki catatan khusus dan sebelumnya dianggap gagal dalam proses inventarisasi dan verifikasi. Ketiganya bukan merupakan perangkat kelurahan, melainkan perwakilan masyarakat, sehingga diminta untuk diganti.
“Sementara yang lain sudah clear. Dari masyarakat sendiri telah diakomodir sebanyak 16 orang yang berasal dari lima wilayah, yakni dua kelurahan dan tiga desa,” ungkapnya.
Kelima wilayah tersebut meliputi Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.
Dengan keterlibatan unsur Forkopimda dalam tim, masyarakat berharap konflik agraria antara warga dan PT BDA dapat diselesaikan secara tuntas. Pasalnya, konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang sejak 1979, 1986, 1999, 2012, hingga kembali mencuat sejak 2024.
Kuasa Hukum warga, Paulinus Dugis, menyoroti beberapa poin dalam rancangan SK Bupati yang sebelumnya perlu dikoreksi, salah satunya terkait rencana pembiayaan kegiatan tim yang sempat dibebankan kepada pihak perusahaan.
“Kami menolak poin tersebut karena berpotensi menimbulkan keraguan terhadap netralitas tim. Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan gratifikasi, mengingat kegiatan ini melibatkan ASN dan ditetapkan melalui SK Bupati,” tegasnya.
Atas dasar itu, masyarakat meminta agar pembiayaan kegiatan tim dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak, dengan kemungkinan dukungan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulinus menegaskan, tujuan utama pembentukan tim verifikasi bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk mengakhirinya. Masyarakat, kata dia, siap menunjukkan bukti kepemilikan lahan dan tanam tumbuh yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sebaliknya, perusahaan sebagai pemegang HGU juga diharapkan dapat menunjukkan batas-batas HGU secara jelas di lapangan.
Diketahui, HGU PT BDA terdiri dari dua izin, yakni HGU-09 dan HGU-01, di mana salah satunya disebut telah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, proses verifikasi diharapkan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik baru.
Terkait sikap perusahaan, Paulinus menilai respons yang ditunjukkan sejauh ini masih menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Pembentukan tim verifikasi disebut sebagai akumulasi keresahan masyarakat yang akhirnya mendapat perhatian pemerintah.
Ia berharap tim yang dibentuk dapat bekerja secara netral, transparan, dan mendapat pengawasan publik serta media.
“Kami mengapresiasi Bupati Kutai Kartanegara karena telah melibatkan masyarakat dalam tim ini. Tinggal bagaimana implementasinya nanti di lapangan,” pungkasnya.
Ara