Komisi I DPRD Kukar Kawal Aduan FSPMI, Perusahaan Diberi Tenggat Seminggu Untuk Selesaikan Pelanggaran

Foto: Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kukar bersama FSPMI Kukar, Senin (2/2/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk menindaklanjuti berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor migas dan penunjangnya, Senin (2/2/2026).

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Camat Marangkayu dan Muara Badak, serta perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di enam kecamatan di wilayah Kukar.

Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan oleh serikat pekerja, yang dinilai berpotensi merugikan para pekerja dan harus segera ditindaklanjuti.

“Persoalan yang disampaikan meliputi masalah upah, kontrak kerja, hingga ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini menjadi catatan penting bagi DPRD karena berpotensi merugikan pekerja,” ujarnya.

Desman menegaskan, DPRD Kukar meminta agar seluruh persoalan ketenagakerjaan dikembalikan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendorong Distransnaker Kukar untuk lebih aktif melakukan pengawasan, pembinaan, serta membuka data perusahaan, khususnya perusahaan alih daya.

Baca juga  DPRD Kukar Nilai KTNA Mitra Strategis untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

“Kami menegaskan agar seluruh persoalan ketenagakerjaan dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Kukar meminta perusahaan pemberi kerja, termasuk perusahaan migas, untuk menyerahkan data ketenagakerjaan kepada Distransnaker Kukar agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih mudah dan transparan.

Sebagai hasil RDP, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan.

“Kami memberikan tenggat waktu paling cepat tiga hari dan maksimal satu minggu agar persoalan ini dapat diselesaikan,” kata Desman.

Ia berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan yang bersifat memberatkan, para pekerja yang terdampak dapat kembali dipekerjakan, khususnya pekerja lokal asal Kukar.

Sementara itu, Ketua PC SPL FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan bahwa tuntutan utama yang disuarakan dalam RDP adalah terkait keberlanjutan kerja bagi pekerja alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun objek pekerjaannya masih tersedia.

Baca juga  Forum Puspa Kukar Gandeng Jawa Barat untuk Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak

“Tuntutan utama kami adalah soal kelangsungan pekerjaan. Pekerja alih daya tidak boleh di-PHK selama objek pekerjaannya masih ada. Selama objek pekerjaan masih berada pada pemberi kerja, pekerja alih daya harus tetap masuk ke perusahaan alih daya yang baru tanpa mengurangi kesejahteraannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan hak pekerja yang telah diatur oleh pemerintah dan negara, bukan sekadar permintaan.

“Kami di sini bukan mengemis dan bukan meminta-minta. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selain itu, FSPMI juga menyoroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Salah satu poin yang dinilai belum dijalankan adalah kewajiban perusahaan memberikan uang jaminan kepada bank milik pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hak pekerja apabila terjadi PHK.

Dalam RDP tersebut, FSPMI juga menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor migas dan penunjangnya di Kukar. Menurut Andhityo, UMSK wajib diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya sesuai sektor yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui rekomendasi Bupati dan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.

Baca juga  DPRD Kukar Tetapkan APBD-P 2025 Rp11,1 Triliun, Beasiswa Idaman Jadi Fokus Utama

“Dalam rapat ini ada tiga poin utama yang kami bahas, dan kami berharap ada kesepahaman serta kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang sudah ada,” katanya.

Andhityo menilai jalannya RDP cukup positif karena DPRD menunjukkan komitmen dalam mengawal perlindungan pekerja alih daya. Ia menambahkan, persoalan yang disampaikan bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah terjadi di lapangan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, dalam RDP juga mengemuka wacana pembentukan peraturan daerah khusus tentang alih daya atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kukar berharap tercipta perbaikan hubungan industrial di sektor migas dan penunjangnya agar berjalan lebih adil, manusiawi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ara

Berita Lainnya