Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Perubahan pola belanja masyarakat dari offline ke online dinilai menjadi salah satu faktor utama sepinya aktivitas perdagangan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia, dan semakin terasa setelah pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, saat menanggapi masih banyaknya kios kosong di Tangga Arung Square, Kamis (29/1/2026).
“Ini sebenarnya fenomena global. Budaya belanja masyarakat sudah berubah, dari yang dulunya offline sekarang beralih ke online. Setelah Covid-19, perubahan itu sangat drastis,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi Pasar Tanah Abang di Jakarta yang mengalami penurunan aktivitas signifikan. Jika sebelumnya seluruh lantai dipadati pembeli, kini lantai atas banyak yang kosong dan hanya difungsikan sebagai gudang. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan di Samarinda.
“Di Pasar Segiri Samarinda, lantai dua yang dulu penuh pedagang sekarang hampir tutup semua. Yang buka justru hanya satu cafe” tambahnya.
Di Tangga Arung Square sendiri, tercatat sebanyak 703 pedagang telah terdata secara resmi dan menerima kunci kios setelah melalui proses relokasi, pendaftaran ulang, dan pengundian. Namun saat pasar dibuka, hanya sekitar 20 persen kios yang beroperasi, meski kini meningkat menjadi 35 persen.
“Artinya masih ada sekitar 65 persen kios yang kosong,” ungkapnya.
Fathul menjelaskan, dari hasil survei, sejumlah alasan pedagang tidak membuka kios antara lain karena keterbatasan modal, kondisi keluarga yang sakit, serta masih terikat kontrak tempat usaha di lokasi lain pasca relokasi.
Di sisi lain, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Pada 2026, Disperindag Kukar dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,35 miliar, meningkat dari target tahun sebelumnya sebesar Rp800 juta dengan capaian Rp1,7 miliar.
“Dengan kondisi kios banyak yang tutup, tentu ini rawan. Kalau kios tidak dibuka, retribusi tidak dibayar. Sementara target PAD tetap harus dicapai,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag Kukar menggandeng Kejaksaan dalam rangka pendampingan hukum. Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pedagang agar segera membuka kios, dengan batas waktu hingga awal Februari.
“Kalau sampai batas waktu tidak dibuka, maka sesuai aset milik pemerintah, bisa dilakukan penarikan kembali melalui kejaksaan. Ini sah secara hukum karena aset itu milik negara,” tegasnya.
Fathul menegaskan bahwa langkah ini diambil agar kios dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang benar-benar siap berjualan. Saat ini, tercatat sekitar 268 pedagang telah masuk dalam daftar tunggu untuk menempati kios di Tangga Arung Square.
“Kalau memang ada pedagang yang menyerah dan mengembalikan kios, nanti akan kami seleksi pedagang baru dari daftar tunggu. Prinsipnya, pasar ini harus hidup,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada situasi sulit, pemerintah daerah tetap berupaya bersikap realistis dan optimistis, dengan tetap memberi ruang bagi pedagang untuk beradaptasi di tengah perubahan pola ekonomi dan perilaku belanja masyarakat.
Ara