Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu 1,4 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba di Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026).

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kukar sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 1.446,31 gram sabu siap edar dari tangan tiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Kukar, Kamis (22/1/2026), yang dihadiri Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin, serta Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,31 gram, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Baca juga  Polres Kukar Amankan Wanita Muda di Tenggarong, Sita 17 Bungkus Sabu

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F (36) mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sebulu, atas perintah seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kota Samarinda. Hingga saat ini, A dan T masih dalam pencarian petugas.

“Yang bersangkutan mengakui barang itu akan diserahkan kepada A di wilayah Sebulu atas perintah T dari Samarinda. Keduanya saat ini masih kami lakukan pencarian,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan pria berinisial F (35) di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 263,62 gram yang disembunyikan dalam bungkus mi instan dan barang bawaan lainnya.

Baca juga  DLHK Kukar Ajak Pengelola Bank Sampah Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah

Dari hasil interogasi, tersangka F (35) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari G (35) dan T, sehingga petugas kembali melakukan pengembangan kasus.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Gang Haji Salman RT 10, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan G.

Saat diamankan, tersangka G kedapatan sedang membungkus dan menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakannya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat kotor total 1.081,38 gram, serta berbagai peralatan pendukung peredaran narkotika, seperti timbangan digital, alat press plastik, bong, pipet kaca, dua unit telepon genggam, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Sementara itu, tersangka T hingga kini masih dalam pengejaran petugas, dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut tidak hanya akan diedarkan di wilayah Kukar. Hal itu diketahui dari penandaan pada kemasan sabu.

Baca juga  Jaksa Agung RI Sowan ke Kejari Kukar, Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Hingga SDM

“Dari bungkus sabu sudah tertulis tujuan pengiriman ke wilayah Kutai Barat dan Melak, sehingga peredarannya lintas daerah,” jelas Kapolres.

Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti narkotika yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres Kukar mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Ara)

Berita Lainnya