DPRD Kukar Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sejalan dengan Aksi Mahasiswa

Foto: Mediasi antara mahasiswa dan anggota DPRD Kukar, Senin (19/1/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan menegaskan satu suara dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi penolakan di Kantor DPRD Kukar, Senin (19/1/2026).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pilkada tidak langsung. Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menghilangkan hak politik rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.

Baca juga  Komunitas Desa Berperan, Anak Kukar Lebih Aman

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan menegaskan bahwa DPRD Kukar memiliki sikap yang sama, yakni menolak wacana Pilkada melalui DPRD.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan mahasiswa Forum BEM Unikarta. Kami sepakat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap suara mahasiswa yang menolak Pilkada melalui DPRD,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme perwakilan di DPRD yang jumlahnya terbatas dan hanya mewakili kepentingan partai politik.

Baca juga  Stunting Turun Signifikan, Kukar Optimis Capai Target Nasional 14 Persen di 2024

“Pemilihan melalui DPRD ini jelas mencederai hati rakyat. Anggota DPRD jumlahnya hanya 45 orang dan itu mewakili partai, bukan mewakili suara rakyat secara keseluruhan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyampaikan bahwa sikap penolakan DPRD Kukar tersebut akan diteruskan kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI, agar wacana Pilkada melalui DPRD tidak kembali dimunculkan.

“Kami berharap tidak ada lagi upaya untuk membuat regulasi atau undang-undang yang melegalkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD,” katanya.

Baca juga  DPRD Kukar Soroti Skala Prioritas Pembangunan, Jalan Rusak hingga Ruang Publik Jadi Perhatian

Terkait adanya pembahasan resmi di DPRD Kukar mengenai isu tersebut, Ahmad Yani memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan sama sekali. Namun, ia mengakui wacana tersebut telah berkembang di masyarakat dan kini disampaikan secara resmi melalui aksi mahasiswa.

“Belum ada pembahasan di DPRD. Namun melalui mahasiswa, suara penolakan masyarakat disampaikan dengan jelas, dan itu sejalan dengan sikap DPRD Kukar yang juga menolak wacana tersebut,” pungkasnya.

(Arf)

Berita Lainnya