Akupedia.id, Tenggarong – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial IP diamankan setelah terbukti melakukan aksi pembobolan di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tenggarong.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, dalam kegiatan press release yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang warga bernama Milda, pemilik toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT Lombok Kulon, Kelurahan Melayu.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 29 September, sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban mendapati tokonya dalam kondisi tertutup, namun kunci gembok pintu sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan di dalam toko diketahui telah raib.
“Korban melaporkan bahwa kunci gembok tokonya dirusak. Setelah dicek, beberapa barang berharga sudah tidak ada di tempat,” ujar IPTU Makmur Jaya.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapati modus yang digunakan pelaku yakni merusak gembok menggunakan alat seperti gunting besar atau obeng. Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit mesin circular saw merek Bosch, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner merek Eight Power, hot gun merek Rio, serta sejumlah unit telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Sebagian barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, sementara enam item lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sebuah karung yang dibawanya.
“Di dalam karung itu terdapat peralatan yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, termasuk gunting besar untuk memotong gembok,” jelas Makmur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka IP mengakui telah melakukan pencurian secara berulang di 19 TKP berbeda, yang mencakup toko, gudang, hingga rumah kosong. Barang yang paling sering menjadi sasaran adalah tabung gas elpiji, baik ukuran kecil maupun besar.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan total 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone,” tambahnya.
IP diketahui bukan residivis dan ditangkap di kediamannya di kawasan Timbau, Tenggarong. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan persoalan rumah tangga.
“Pelaku memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua di antaranya masih bersekolah dan satu masih balita. Pekerjaannya sehari-hari sebagai buruh nyekop pasir di wilayah Tenggarong Seberang,” ungkap IPTU Makmur Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 477 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Arf)