BPBD Kukar Serahkan Arsip Penanganan Covid-19, Dinas Kearsipan Segera Lakukan Seleksi dan Pemusnahan

Plt. Sekretaris BPBD Kukar, Abdal, S.Sos, hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBD. Ia didampingi Kasubag Umum, Tata Usaha, dan Kepegawaian, Vera Wahyu Azwardi, M.Si.

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Langkah penting dalam menjaga jejak sejarah penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara resmi dimulai. Pada Rabu (20/8/2025), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar menyerahkan arsip penanganan Covid-19 kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar.

Plt. Sekretaris BPBD Kukar, Abdal, S.Sos, hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBD. Ia didampingi Kasubag Umum, Tata Usaha, dan Kepegawaian, Vera Wahyu Azwardi, M.Si. Dalam penyerahan tersebut, BPBD menyerahkan tiga boks arsip yang terdiri dari 53 arsip tekstual, 60 lembar arsip foto, serta 26 arsip audio visual. Seluruh dokumen ini berisi catatan resmi mengenai penanganan pandemi di Kukar, mulai dari distribusi bantuan logistik, kebijakan darurat, hingga aktivitas lapangan.

Baca juga  Pihak Keamanan Tahan 5 Truk Tambang Koridoran Yang Melintas di Konsesi PT Bramasta

“Penyerahan arsip ini bertujuan agar dokumen-dokumen penting tidak hilang atau tercecer. Selain itu, kami berharap tata kelola arsip di BPBD semakin sesuai dengan aturan kearsipan,” jelas Abdal.

Arsip diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, S.P., M.M., bersama Ketua Tim Arsiparis, Siti Noergimah, M.M. Varia menegaskan bahwa arsip Covid-19 tidak bisa dipandang sebagai sekadar dokumen administratif. Menurutnya, arsip tersebut adalah rekaman perjalanan sejarah yang memiliki nilai evaluasi, penelitian, dan pembelajaran bagi masyarakat serta pemerintah.

Baca juga  PKK Kukar Serukan Ikrar Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Titik Nol

“Arsip adalah memori kolektif daerah. Catatan selama pandemi menjadi bukti bagaimana kita merespons krisis. Data ini dapat digunakan sebagai bahan kajian dari berbagai sisi, baik kesehatan, kebijakan, maupun sosial,” kata Varia.

Ia menambahkan, setelah proses penyerahan, Dinas Kearsipan akan melakukan tahapan seleksi. Arsip yang dianggap tidak lagi memiliki nilai guna akan dimusnahkan melalui mekanisme resmi, mulai dari penilaian, verifikasi, hingga pembuatan berita acara. Sementara arsip yang bernilai historis dan informatif akan dipertahankan dan disimpan sebagai arsip permanen.

Baca juga  Apresiasi Festival Cenil di Kota Bangun, DPMD Kukar: Jadi Contoh untuk Desa Lain

Bagi Dinas Kearsipan, momen ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya manajemen arsip dalam menghadapi situasi darurat. “Mungkin pandemi Covid-19 tidak akan terjadi lagi dalam bentuk yang sama, tetapi pengalaman dan data dari masa itu sangat berguna sebagai pedoman menghadapi krisis lain di masa depan,” tambahnya.

Penyerahan arsip penanganan Covid-19 ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata kembali dokumen strategis. Lebih dari sekadar catatan administrasi, arsip ini menjadi bagian dari sejarah Kukar yang merekam perjuangan bersama menghadapi pandemi global.

(Ftr)

Berita Lainnya