Mengenal Inovasi Layanan Kependudukan ‘Geprek Sambar’ di Samboja Barat

Foto: HO/ Launching aplikasi Geprek Sambar ini dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin.

Portaborneo.or.id, Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Samboja Barat berinovasi dalam rangka mempercepat proses pelayanan kependudukan khususnya perekaman E-KTP.

Inovasi berbasis aplikasi pun diluncurkan dan diberi nama Geprek Sambar (Gerakan Percepatan Perekaman Kependudukan Samboja Barat) E-KTP dan IKD.

Hal ini mendapat respon positif dari dua pimpinan Kutai Kartanegara, yakni Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Keduanya bahkan ikut dalam peluncuran inovasi Geprem Sambar yang ditandai dengan penyerahan E-KTP hasil perekaman yang telah dicetak kepada masyarakat.

Baca juga  BPBD Kukar Gerak Cepat Normalisasi Sungai Belayan untuk Akhiri Banjir Tahunan

“Peluncuran Geprek Sambar ini merupakan wujud Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA) sebagai program dedikasi Kukar Idaman,” kata Edi Damansyah, Kamis (18/5/2023).

Sebagai informasi, perekaman jemput bola e-KTP dan IKD ini merupakan upaya pelayanan inovasi terintegrasi.

Hal ini juga berkaitan sinergitas kerjasama dalam inovasi Geprek Sambar yang merupakan gerakan sadar administrasi kependudukan.

Baca juga  Rudy Mas’ud Keynote Speech Acara IMM, Ini Tips Memilih Pemimpin

Gerakan ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya wajib KTP yang belum melakukan perekaman dan penduduk yang memasuki usia wajib KTP.

“Ini bentuk upaya dan antisipasi dan harus segera diselesaikan,” kata Edi Damansyah.

Berdasarkan data, dari 521.174 wajib KTP sebanyak 98,77 persen telah masuk dalam progres perekaman di tahun 2023.

Capaian ini tak terlepas dari upaya jemput bola Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara yang melibatkan peran serta kecamatan.

Baca juga  Hari Wayang Nasional, Samsun Ajak Kalangan Muda Cintai Budaya Adiluhung Lebih Keren Daripada Drakor

Adapun, sasaran pemuktahiran GEPREK SAMBAR ini teruntuk pemilih baru berusia 17 tahun dan sudah menikah di bawah usia 17 tahun. Kemudian pensiunan TNI dan Polri supaya dapat mengunakan hak pilihnya.

(Tim Redaksi Portaborneo.or.id)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved