Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada 9 Maret 2026, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk perhatian terhadap para mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis digital.
“Untuk besaran BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan pemberian bonus dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat membantu para pengemudi dan kurir memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” tambah Bupati.
Sementara itu, untuk mendukung pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan pekerja maupun mitra pengemudi untuk menyampaikan laporan atau konsultasi terkait pembayaran THR dan BHR.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





