Tekan Enter untuk mencari

KemenHAM Kaltim Bersama Pemkab Kukar Bahas Pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam

Foto: Audiensi Kementrian Hukum Wilayah Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menjajaki kolaborasi dalam pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Rekonsiliasi Perdamaian (Redam) sebagai upaya memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat desa.

Kolaborasi tersebut dibahas melalui audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kukar, Jumat (30/1/2026).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Kaltim, Umi Laili, menyampaikan bahwa pertemuan ini masih berada pada tahap awal koordinasi dan kolaborasi lintas tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Kegiatan hari ini masih tahap kolaborasi dan koordinasi terkait tugas dan fungsi masing-masing. Kami melihat banyak hal yang bisa dikolaborasikan antara KemenHAM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama kolaborasi adalah pembentukan Desa Sadar HAM, khususnya bagi desa-desa yang belum sepenuhnya terpenuhi hak-hak dasarnya. Pemenuhan tersebut mencakup akses sanitasi yang layak, fasilitas kesehatan yang memenuhi standar, hingga infrastruktur dasar yang mendukung kehidupan masyarakat.

“Masih ada desa-desa yang hak dasarnya belum terpenuhi, seperti akses sanitasi yang layak. Melalui Desa Sadar HAM, kami ingin hadir membantu pemenuhan hak dasar tersebut,” terangnya.

Selain itu, KemenHAM Kaltim bersama Pemkab Kukar juga membahas rencana pembentukan Kampung Rekonsiliasi Perdamaian atau Kampung Redam bagi desa-desa yang pernah mengalami konflik sosial maupun yang berpotensi konflik.

“Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sehingga konflik tidak kembali terjadi dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambah umi.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Kukar mulai dipetakan sebagai lokasi awal, di antaranya Jahab, Kedang Ipil, dan Jembayan Tengah, serta beberapa desa lain yang dinilai rawan konflik.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas penyusunan produk hukum daerah yang berperspektif HAM. Menurut Umi Laili, setiap kebijakan daerah harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi.

“Produk hukum daerah harus berperspektif HAM. Tidak boleh ada masyarakat yang terdiskriminasi, terabaikan, atau dirugikan oleh kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait penguatan pemahaman HAM bagi aparatur negara, termasuk aparat penegak hukum. Ia menilai penguatan HAM bagi aparatur negara penting, karena pelaku pelanggaran HAM tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga bisa dilakukan oleh aparat.

Untuk tahap awal, program Desa Sadar HAM diusulkan menyasar sekitar 10 desa di Kukar yang akan mendapatkan pendampingan. Sementara kriteria penetapan desa sasaran masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.

Umi menargetkan kolaborasi ini dapat mulai berjalan pada Februari 2026, sehingga pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dapat segera dilaksanakan di Kukar.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini