Tekan Enter untuk mencari

Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Satu Aktor Kasus Tambang Ilegal di Kukar

Foto: Penahanan direktur tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Kukar, Senin (23/2/2026).(Foto: Humas Kejati Kaltim).

Akupedia.id, Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka berinisial BT merupakan Direktur dari tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin (24/2/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di atas lahan HPL No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menahan dua tersangka lainnya yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar pada Kamis (19/2/2026).

Penahanan BT dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan kewenangan, sehingga ketiga perusahaan yang ia pimpin dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menjelaskan bahwa BT diduga melakukan penambangan secara tidak sah sejak tahun 2001 hingga 2007 di atas lahan HPL No. 01 milik Kemenakertrans tanpa izin resmi.

Aktivitas tersebut menyebabkan gagalnya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa, seperti Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Akibatnya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah hancur dan tidak tersisa, sementara batubara yang berada di lokasi tersebut diduga dijual secara tidak sah,” ungkapnya.

Usai penyelidikan, BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Samarinda, dengan ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tipikor, serta ditahan berdasarkan Pasal 90 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (5) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Atas perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, dan hingga saat ini penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lanjutan untuk memastikan total akumulasi kerugian negara secara pasti.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini