Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial D (39) kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial S yang diterima polisi pada Jumat, 27 Desember 2025.
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Abdillah Dalimunthe.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 15.48 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Menurut Kapolsek, saat kejadian korban sempat menghubungi ibunya melalui telepon dalam kondisi terancam. Namun, sambungan komunikasi sempat terputus dan baru tersambung kembali beberapa waktu kemudian.
“Korban menghubungi orang tuanya sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban tindak pidana. Keterangan tersebut juga dikuatkan oleh saksi,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Desa Batuah.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abdillah.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengajukan visum et repertum terhadap korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
(Ysa)