Pemprov Kaltim Klarifikasi Polemik Kursi Sultan Saat Kunjungan Presiden

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara terkait polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, dalam agenda kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia pada peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 14 Januari 2026. Surat itu merupakan respons atas protes yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga  Peringatan 200 Tahun Perjanjian Kutai–Belanda 1825, Soroti Posisi Kaltim di NKRI

Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, keluarga Kesultanan, serta keluarga besar RKM atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penempatan posisi duduk dalam acara tersebut.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengaturan teknis kunjungan Presiden RI, termasuk denah dan tata letak tempat duduk tamu undangan, sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara.

Baca juga  ABK KM Anugrah 05 Ditemukan Tewas, Basarnas Akhiri Operasi SAR di Muara Pegah

Sementara itu, peran Protokol Pemprov Kaltim dalam kegiatan tersebut bersifat pendukung dan terbatas pada fasilitasi koordinasi wilayah. Kehadiran protokol daerah saat acara berlangsung hanya difokuskan pada pengawalan serta pengaturan tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

“Pengaturan posisi duduk tamu undangan di luar kewenangan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” demikian ditegaskan dalam surat klarifikasi tersebut.

Baca juga  Jelang HUT RI 2024, Kepala Daerah Seluruh Indonesia Akan Berkumpul di IKN pada 13 Agustus 2024

Melalui penjelasan resmi ini, Pemprov Kaltim berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan secara proporsional serta tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati nilai adat, budaya, serta tokoh-tokoh daerah dalam setiap agenda kenegaraan.

(Arf)

Berita Lainnya