Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan langkah strategis untuk menyelesaikan hutang daerah kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp820 miliar.
Penyelesaian hutang tersebut menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah agar tidak menjadi beban keuangan yang berkelanjutan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa pihaknya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah di Jakarta untuk memfinalkan proses pinjaman ke perbankan sebagai skema pelunasan hutang tersebut.
“Hari Kamis saya bersama Sekda serta Kepala BPKAD akan berangkat ke Jakarta,” ujar Aulia, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman perbankan tersebut nantinya akan ditutup dengan dana kurang bayar pemerintah daerah yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 triliun dan diproyeksikan masuk pada tahun anggaran berikutnya.
“Saat dana tersebut masuk, itu akan langsung kita tutupkan ke pinjaman ini,” tambahnya.
Selain fokus pada pelunasan, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya penataan administrasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar seluruh proses pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Bupati Aulia menargetkan proses penyelesaian hutang dapat dilakukan secepatnya. Namun, penetapan timeline resmi baru akan ditentukan setelah pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, guna memastikan mekanisme, skema pembiayaan, serta prosedur yang harus ditempuh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ara





