Samarinda – Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang ada di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/5/2024).
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, mengatakan bahwa penyitaan ini hasil dari penggeledahan tim kejaksaan yang dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 11.00 – 14.00 WITA.
“Penggeledahan ini berhasil mengamankan beberapa dokumen dan BBE, diduga ada hubungannya dengan kasus yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Salah satu temuan dalam penggeledahan itu berupa 2 unit CPU yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang. Tindakan penyitaan terhadap BBE dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim.
“Tindakan penyitaan terhadap barang bukti elektronik ini kita lakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim dengan Nomor: Print-01/0.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Semua barang bukti diamankan dengan pembuatan berita acara penyitaan dan tanda terima,” jelasnya.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Kota Samarinda.
Langkah hukum selanjutnya akan melibatkan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejati Kaltim.
“Kami akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini. Kemungkinan akan ada langkah-langkah hukum lanjutan sesuai dengan hasil analisis tersebut,” tambahnya.
Proses penggeledahan dan penyitaan ini adalah bagian dari upaya pihak berwenang untuk membuktikan kasus yang sedang diselidiki serta memastikan keadilan dalam proses hukum.
Untuk diketahui, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD. Dimana fungsi salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan TPP untuk pegawai yang berstatus PNS.
Namun dalam kurun waktu tahun 2018 – 2022, telah terjadi manipulasi data penerima TPP. Sehingga pembayaran TPP di lingkup RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda ujung-ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan ini, didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 Miliar,” tutupnya.